Hukum Isteri Meninggalkan Suami Tanpa Izin
Penulis : M. Lukmanul Hakim, S.Pd.I
(Founder Komunitas Dhuha Ummat /KODHAM)
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Pemirsa Kajian Online yang di rahmati Allah SWT, Alhamdulilah kita berjumpa lagi dalam kajian singkat pada kesempatan ini. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.
Mahligai rumah tangga tentunya dibangun dengan tujuan yang sama yaitu mencapai keluarga yang sakinah, mawaddah warohmah. Tentunya suami dan isteri memiliki peran masing-masing sesuai dengan hak dan kewajiban sesuai yang dicontohkan Rasulullah SAW.
Dalam keluarga isteri memiliki peran yang sangat penting, pekerjaan sang istri hampir 24 jam dalam mengurus rumah tangga, tentunya sang suami harus berlaku adil dengan tidak menganggap sang isteri tidak bekerja, karena sehari-hari di dalam rumah.
Tetapi dibalik kesibukan sang isteri, jangan lupa, jika keluar rumah untuk kepentingan apapun haruslah sepengetahuan dan seizin sang suami, itu tidak bisa di abaikan.
Bagaimana hukum bila seorang isteri yang telah bersuami meninggalkan rumah dengan izin dan sepengetahuan suami?
Makruh, seorang istri meninggalkan suami, meminta izin terlebih dahulu kepada suami, tetapi diperjalanan berubah tujuan tidak terduga, akhirnya melanjutkan ketujuan berbeda masih dalam kebaikan yang relevan.
Halal meninggalkan suami dengan seizin dan sepengetahuan suami untuk semua perbuatan yang di ridhoi Allah , Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Apabila istri kalian meminta izin kepada kalian untuk berangkat ke masjid malam hari, maka izinkanlah… (HR. Ahmad 5211, Bukhari 865, dan Muslim 1019)
Dan untuk semua perbuatan yang diridhoi Allah maka sang istri dihalalkan meninggalkan suami dengan izin dan sepengetahuan sang suami.
Haram, seorang istri meninggalkan suami walau dengan izin dan sepengetahuan suami, tetapi sang istri berbohong, tidak sesuai dengan izin yang di berikan, maka istri tersebut berdosa.
Bagaimana hukum sang isteri yang meninggalkan suami tanpa izin dan tanpa sepengetahuan suami?
Haram, apapun alasannya sang isteri ketika meninggalkan rumah harus seizin dan sepengetahuan sang suami.
Makruh, isteri meninggalkan suami ketika sang suami tidur, atau susah untuk memberitahukan, padahal kebutuhan sudah mendesak.
Mubah /Boleh, isteri meninggalkan suami yang sakit untuk membeli obat atau berikhtiar untuk kesembuhan sang suami dengan terlebih dahulu memberikan perlindungan atau menitipkan kepada kerabat sebelum bepergian.
Bagaimana dengan tabarruj?
Tabarruj hukumnya haram, sudah jelas dilarang Allah SWT dalam Surat Al Ahzab ayat 33 yaitu :
Allah SWT berfirman:
وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَـرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗ اِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًا
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai Ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”
(QS. Al-Ahzab 33: Ayat 33)
Al-Qurthubi menjelaskan makna at-tabarruj secara bahasa, beliau mengatakan,
Tabarruj artinya menyingkap dan menampakkan diri sehingga terlihat pandangan mata. Contohnya kata: ‘buruj musyayyadah’ (benteng tinggi yang kokoh), atau kata: ‘buruj sama’ (bintang langit), artinya tidak penghalang apapun di bawahnya yang menutupinya. (Tafsir al-Qurthubi, 12/309).
“Tabarruj: wanita menampakkan kecantikannya (di depan lelaki yang bukan mahram)”.
“Tabarruj: menampakkan bagian yang indah (aurat) dan segala yang mengundang syahwat lelaki (bukan mahram)”. (Zadul Masir fi Ilmi at-Tafsir, 3/461).
Imam asy-Syaukani berkata, “At-Tabarruj adalah dengan seorang wanita menampakkan sebagian dari perhiasan dan kecantikannya yang (seharusnya) wajib untuk ditutupinya, yang mana dapat memancing syahwat (hasrat) laki-laki”. (Fathul Qadiir karya asy- Syaukani).
Ibu-ibu Zaman Now, emansipasi sudah menjadi makanan sehari-hari, tetapi kita juga harus ingat akan kodrat sebagai wanita yang sudah diperistri oleh suami kita. Banyak godaan yang di alami diantaranya
Ingin silaturahim terhadap kerabat, teman atau sahabat
Ingin mengikuti pengajian-pengajian rutin
Ingin bersosialisasi dengan tetangga
Ingin mengantarkan anak kita yang kecil untuk bersekolah
Jangan sampai kita tergolong isteri atau wanita yang tabarruj, naudzubillahi mindzalika…
Demikian kajian kita untuk kali ini mudah-mudahan bermanfaat.
Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Tuesday, April 24, 2018

Home
Unlabelled
Hukum Isteri Meninggalkan Suami Tanpa Izin
Hukum Isteri Meninggalkan Suami Tanpa Izin
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment