Pemateri : Ustadz Herman Budianto, M.Si
Edisi: 05 November 2019
1. Menerapkan ajaran Islam dalam rangka untuk memelihara dan
menjaga keutuhan rumah tangga serta merasa tanggung jawab terhadap pendidikan
agama keluarga.
Dari Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda.
كُلُّكُمْ
رَاعٍ وَ كُلُّكُمْ مَسْؤُوْلٌ
عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَ الأَمِيْرُ رَاعٍ
وَ الرِّجَالُ رَاعٍ عَلى أَهْلِ
بَيْتِهِ وَ المَرْأَةُ رَاعِيَّةٌ
على بَيْتِ زَوْجِهَا
“Setiap kalian adalah pemimpin dan
akan diminta pertanggung jawaban atas kepemimpinannya dan imam adalan pemimpin,
dan orang laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya, dan wanita adalah
penanggung jawab atas rumah suami dan anaknya. Dan setiap kalian adalah
pemimpin dan setiap kalian akan diminta pertanggung jawaban atas
kepemimpinannya”. [HR Bukhari].
2. Memilih tetangga yang baik dan menjauhi tentangga yang
buruk, terutama menjauhkan isteri dan anak sebab tetangga bisa memberi pengaruh
besar baik dari sisi kebaikan dan keburukan. Rasulullah telah menafikan iman
dari orang yang tidak memberi rasa aman kepada tetangganya, sebagaimana sabda
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
وَاللهِ
لاَ يُؤْمِنُ وَاللهِ لاَ يُؤْمِنُ
وَاللهِ لاَ يُؤْمِنُ، قِيْلَ
مَنْ يَا رَسُلَ الله؟
قال الذي يَأْمَنُ جَارَهُ
بَوَائِقَهُ
“Demi Allah ia tidak beriman, demi
Allah ia tidak beriman dan demi Allah ia tidak beriman. Ditanyakan: Siapakah
wahai Rasulullah? Beliau bersabda,”Orang yang tetangganya tidak merasa aman
dengannya.” [HR Bukhari dan Muslim].
Ahli hikmah mengatakan,”Pilihlah tetangga lebih dahulu, baru
rumah”.
3. Ketika seorang isteri tidak taat, membangkang dan
berperangai buruk maka sang suami boleh menggunakan kekuasaannya sesuai dengan
ketentuan syariat sebagai berikut:
Langkah pertama, memberi nasihat dengan baik.
Langkah kedua, jika tidak mau menerima nasihat maka ia boleh
mengangkat penengah untuk mendamaikan pihak yang sedang sengketa sebagaimana
firman Allah.
وَالاَّتِي
تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ
فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ
سَبِيلاً إِنَّ اللهَ كَانَ
عَلِيًّا كَبِيرًا ، وَإِنْ خِفْتُمْ
شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِ
وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَآ إِن
يُرِيدَآ إِصْلاَحًا يُوَفِّقِ اللهُ بَيْنَهُمَآ إِنَّ
اللهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا
،
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan
nusyuznya maka nasehatilah maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di
termpat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu,
maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah
Maha Tinggi lagi Maha Besar. Dan jika kamu khawatir ada persengketaan antara
keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam
dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud
mengadakan perbaikan niscaya Allah memberi taufik kepada suami isteri itu.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. [An Nisa’ :34-35].
Meskipun Islam memberi kekuasaan bagi laki-laki untuk
menjatuhkan sanksi kepada isteri, namun Islam juga memberi peringatan keras
kepada kaum laki-laki agar tidak menyalahgunakan kekuasaan tersebut, dan
menghindari sebisa mungkin sanksi pukulan. Nabi pernah ditanya,”Apakah hak
isteri atas suami?” Maka Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
أَنْ تُطْعِمهاَ إِذَا طَعِمْتَ وَ
تَكْسُوْها إِذَا اكْتَسَيْتَ وَ
لاَ تَضْرِبْ الوَجْهَ وَ لاَ تُقَبِّحْ
وَ لاَ تهجر إلاَّ
في البَيْتِ
“Jika kamu makan berilah dia makan,
bila kamu berpakaian berilah dia pakaian, jangan memukul bagian wajah, jangan
mencela dan janganlah kamu mendiamkan kecuali di rumah saja”. [HR Ahmad,
Tirmidzi dan Ibnu Majah].
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
يعمد أَحَدُكُمْ فَيَجْلِدُ امْرَأَتَهُ جِلْدَ العَبْدِ، فَلَعَلَّهُ
يُضَاجِعُهَا مِنْ آخِرِ يَوْمِهِ
“Di antara kalian ada yang sengaja
mendera isterinya seperti mendera budak lalu tidur bersama dengannya di akhir
harinya”. (HR. Muttafaq 'alaih)
No comments:
Post a Comment