NIQOB WHY NOT? - FKDI Indonesia

Saturday, September 10, 2016

NIQOB WHY NOT?



*NIQOB

بـــســم الـلّٰـــه الرحــمــن الرحــيــم

الــسلام علــيكم ورحمة الله وبركات


Niqob atau yg lbh dikenal dgn cadar, merupakan satu dari sekian banyak syi'ar Islam yg sangat unik.
Kenapa sy katakan unik?
Karena syi'ar ini menjadi semacam polemik,
Juga penyebab beberapa golongan manusia yang phobia terhadapnya
Lalu bagaimana kira2 Islam memandang masalah *Niqob* ini?

Sblm kita masuk ke penjelasan dalil-dalinya
Para ulama' menganggap memakai niqab ini adalah masalah khilafiah.
Sehingga ada 2 pendapat yg sama2 kuat dalam sisi pengambilan hujjahnya.
Saya akan nukilkan kedua pendapat tersebut, in syaa Allah ﷻ



*_Dalil-Dalil Ulama Yang Tidak Mewajibkan Cadar_*

*Pertama*, dalam surat An-Nuur ayat 31 :

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا...

_”Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.”_ (QS. An-Nuur : 31)

Imam Al-Qurthubi dalam menafsirkan ayat di atas mengatakan bahwa _”yang biasa nampak dari padanya”_ adalah wajah dan kedua telapak tangan, sebagaimana kebiasaan maupun ibadah, seperti shalat dan haji.

Hadits yang diriwayatkan ’Aisyah radhiyaLlahu ’anhaa bahwasanya Asma’ binti Abu Bakar menemui RasuluLlah ﷺ dengan mengenakan pakaian yang tipis. Kemudian RasuluLlah ﷺ berpaling dan mengatakan kepadanya, _”Wahai Asma, sesungguhnya apabila seorang wanita telah mendapatkan haid, maka tidak sepantasnya ia memperlihatkannya kecuali ini,”_ beliau mengisyaratkan kepada wajah dan kedua telapak tangan. (lihat _Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an Al-Qurthuby_)

Adapun yang dimaksud dengan wajah adalah _mulai dari ujung tumbuhnya rambut sampai ke bagian bawah dari dagu dan selebar antara dua daun telinga dengan tidak menampakkan rambut, tenggorokan, telinga, dan tidak juga leher.

*Kedua*, adalah kalam Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat An-Nuur ayat 31 :

...وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ...

_“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.”_

Ibnu Hazm _rahimahuLlah_ berkata, _"Allah subhanahu wa ta'ala memerintahkan para wanita menutupkan khimar (kerudung) pada belahan-belahan baju (dada dan lehernya), maka ini merupakan nash menutupi aurat, leher dan dada. Dalam kalam Allah ini juga terdapat nash bolehnya membuka wajah, tidak mungkin selain itu."_ (Lihat _Jilbab Al-Mar'ah Al-Muslimah_, Syeikh Al-Albani).

Karena memang makna khimar (kerudung) adalah sesuatu yang menutup kepala. Demikian disebutkan dalam _Tafsir Al Qur'an Al 'Azhim_ karya Al Hafizh Ibnu Katsir.

Dalam _Al-Muhalla_ juga disebutkan, bahwa _al-khumru_ adalah bentuk jamak dari kata _khimaaru_, yaitu tutup kepala.

Sedangkan lafal _al-juyuubu_ adalah bentuk jamak dari kata _jaybu_ yang artinya belahan dada pada baju atau lainnya. Maka wanita-wanita mu’minah diperintahkan menutupkan dan mengulurkan penutup kepalanya sehingga dapat menutupi leher dan dadanya, dan jangan membiarkannya terlihat sebagaimana yang dilakukan wanita-wanita jahiliah.

*Ketiga*, kalam Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat An-Nuur ayat 31:

...إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا...

_”Kecuali yang (biasa) nampak daripadanya..“_

Syeikh Yusuf Qordhowi mengambil pendapat melalui penafsiran Ibnu Abbas _radhiyallahu ’anhu_ yang menafsirkan _”yang biasa nampak“_ dengan celak, cincin, anting-anting, dan kalung. Karena pengecualian (istisna‘) dalam ayat _”kecuali yang biasa nampak dari padanya“_ itu datang setelah larangan menampakkan perhiasan yang hal ini menunjukkan _rukhsah_.(keringanan) dan pemberian kemudahan.

Sedangkan selendang, jilbab, dan pakaian-pakaian luar lainnya sama sekali bukan _rukhsah_ atau kemudahan, atau menghilangkan kesulitan, karena pakaian luar itu sudah biasa terlihat.

Oleh karena itu, pendapat ini dikuatkan oleh Ath-Thabari, Al-Qurthubi, Ar-Razi, dan lainnya. Dan ini merupakan pendapat jumhur ulama.
Itu adalah bbrp dalil yg dijadikan sandaran dan hujjah oleh para ulama' yg menganggap niqob hanyalah perkara *SUNNAH*

Sekarang kita masuk ke pendapat ulama yg mengatakan bahwa niqob adalah sebuah *KEWAJIBAN*

Di dalam barisan ini, ada satu kitab yg sangat menarik menurut saya.
Kitab tersebut brjudul *Risaalatul Hijaab* ditulis oleh Syaikh Utsaimin.
Beliau d dalam kitabnya tsb menjelaskan 2 dalil penting dlm mewajibkan niqob ini
1. Yakni Dalil Aql (akal atau logika)
Dan dalil aql yg beliau bawakan jg cukup kuat dan mungkin tdk terbantahkan, wallahu a'lam.

*_Dalil-Dalil Ulama Yang Mewajibkan Cadar_*

Adapun ulama yang mewajibkan cadar adalah Syeikh Muhammad As-Sinqithi, Syeikh Abdul Aziz bin Baaz, Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syeikh Bakr Abu Zaid, Syeikh Mushtafa Al-‘Adawi, Syeikh Sholih Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan dan beberapa ulama lainnya.

Hujjah atau dalil yang digunakan oleh ulama yang mewajibkan cadar beberapa di antaranya adalah :

*Pertama*, kalam Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat An-Nuur ayat 31:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ...

_“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka.”_

Allah ta'ala memerintahkan wanita mu’min untuk memelihara kemaluan mereka, hal itu juga mencakup perintah melakukan sarana-sarana untuk memelihara kemaluan. Karena menutup wajah termasuk sarana untuk memelihara kemaluan, maka juga diperintahkan, karena sarana memiliki hukum tujuan. Ini disebutkan oleh Syeikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam kitab beliau _Risalah Al-Hijab_.

*Kedua*, kalam Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat An-Nuur ayat 31:

...وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ...

_“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.”_

Berdasarkan ayat ini wanita diwajibkan menutupi dada dan lehernya, maka menutup wajah lebih wajib! *Karena wajah adalah tempat kecantikan dan godaan.*

_Bagaimana mungkin agama yang bijaksana ini memerintahkan wanita menutupi dada dan lehernya, tetapi membolehkan membuka wajah?_ (Lihat _Risalah Al-Hijab_, karya Syeikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin).

*Ketiga*, kalam Allah subhanahu wa ta’ala :

...وَلَايَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَايُخْفِينَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّ...

_“Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.”_ (QS. An-Nuur : 31)

Allah melarang wanita menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasannya yang dia sembunyikan, seperti gelang kaki dan sebagainya. Hal ini karena dikhawatirkan laki-laki akan tergoda gara-gara mendengar suara gelang kakinya atau semacamnya.

Maka godaan yang ditimbulkan karena memandang wajah wanita cantik, apalagi yang dirias, lebih besar daripada sekedar mendengar suara gelang kaki wanita. Sehingga wajah wanita lebih pantas ditutup untuk menghindarkan kemaksiatan. (Lihat _Risalah Al-Hijab_, karya Syeikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin).

*Keempat*, dalam surat Al-Ahzab ayat 59 :

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَ بَنَاتِكَ وَ نِسآءِ الْمُؤمِنِيْنَ يُدْنِيْنَض عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَايُؤذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيْمَا

_“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min : *“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.”*_ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”_

Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas _radhiaLlahu ‘anhu_ berkata, "Allah memerintahkan kepada istri-istri kaum mu’minin, jika mereka keluar rumah karena suatu keperluan, hendaklah mereka menutupi wajah mereka dengan jilbab (pakaian semacam mukena) dari kepala mereka. Mereka dapat menampakkan satu mata saja." (Syeikh Mushthafa Al-Adawi menyatakan bahwa perawi riwayat ini dari Ibnu Abbas adalah Ali bin Abi Thalhah yang tidak mendengar dari ibnu Abbas. Lihat _Jami' Ahkam An-Nisaa’_)

Makna jilbab sendiri adalah _pakaian yang luas yang menutupi seluruh badan_. Sehingga seorang wanita wajib memakai jilbab itu pada pakaian luarnya dari ujung kepalanya turun sampai menutupi wajahnya, segala perhiasannya dan seluruh badannya sampai menutupi kedua ujung kakinya.

Yang biasa nampak pada sebagian wanita jahiliah adalah wajah mereka, lalu Allah perintahkan istri-istri dan anak-anak perempuan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam serta istri-istri orang mu’min untuk mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.

Kata _idna'_.(pada ayat tersebut يُدْنِينَ ) yang ditambahkan huruf (عَلَي) mengandung makna mengulurkan dari atas. Maka jilbab itu diulurkan dari atas kepala menutupi wajah dan badan. Menutupi wajah, baju, dan perhiasan dengan jilbab itulah yang dipahami oleh wanita-wanita sahabat. (Lihat _Hirasah Al-Fadhilah_, Syeikh Bakar bin Abu Zaid)

Itulah beberapa pendapat dan dalil-dalil ulama baik yang mewajibkan cadar maupun yang tidak mewajibkan cadar. Sebenarnya masih banyak lagi hujjah yang mewajibkan cadar dan yang tidak mewajibkan cadar. Akan tetapi apabila semuanya dipaparkan di sini, sepertinya akan membutuhkan banyak halaman dan memakan waktu yang cukup panjang.

Dari pemaparan di atas kita tahu bahwa cadar itu masalah _khilafiy_, ada yang mewajibkannya dan tidak mewajibkannya. Tapi jangan karena masih menjadi masalah _khilafiy_ lantas membencinya ataupun menolaknya.

Tidak masalah jika kita belum siap untuk bercadar atau menganggap cadar bukanlah suatu kewajiban.
Tapi *cadar adalah bagian dari syariat Islam yang tidak boleh kita benci maupun kita tolak*.

Yang miris adalah, ada seorang yang mengaku Muslim mengatakan bahwa menutup muka dengan cadar adalah tindakan tidak bermoral. Sedangkan agama Islam adalah agama yang bermoral. Jadi dia menyimpulkan bahwa orang yang bercadar itu bukan Islam. _AstaghfiruLlah..._

Salah satu alasan orang-orang yang tidak menyukai cadar adalah karena cadar sering disalahgunakan oleh oknum tertentu. Ada pencuri yang memakai cadar untuk bersembunyi atau menyamar. Atau kasus yang keren lagi, ada seorang koruptor yang bersembunyi di balik cadar ketika menjalani proses pengadilan. Atau ada juga laki-laki yang menyamar menggunakan cadar lalu tiba-tiba membom sebuah hotel.

Nah… oknum-oknum seperti ini lah yang membuat citra cadar jadi buruk. Seharusnya yang disalahkan bukanlah cadarnya tapi oknumnya. Hanya saja yang sering terjadi adalah cadarnya yang justru disalahkan.

Di Eropa, wanita yang menggunakan cadar atau niqab di tempat umum didenda. Alasannya demi keamanan, supaya tidak ada penjahat yang bisa menyamar menggunakan cadar.

Tidak salah kalau kita belum siap untuk bercadar, yang salah adalah ketika kita belum siap bercadar atau tidak mewajibkan cadar, lantas mencela orang-orang yang bercadar, atau mengolok-oloknya atau bahkan membenci syariat cadar.

*Ingat saudariku sekalian, masalah _khilafiy_ ini masih bagian dari syariat Islam lho!*

Di antara salah satu pembatal keislaman adalah menghina atau mengolok-olok salah satu syiar dari syiar-syiar Islam. Dan cadar termasuk salah satu syiar Islam.

Nah, kalau syariat Islam diolok-olok oleh seorang yang mengaku Muslim, berhati-hatilah karena bisa menuju kepada kekufuran.

_Wal ’iyadzu billah...._

_Wallahu a’lam bishowab_



Ditulis oleh : *Rahma Riandini*
Mahasiswi STIQ ‘Isy Karima, Karangpandang, Karanganyar, Jawa Tengah

Edisi : Jum'at, 9 September 2016
By : Ustadz Satria Ibnu Aby

No comments:

Post a Comment