✨ *TAUBAT* ✨
Makna Taubat
➖➖➖➖➖
Menurut bahasa At-taubah berarti ar-rujuu’ (kembali), sedangkan menurut istilah taubat adalah kembali dari kondisi jauh dari Allah swt menuju kedekatan kepada-Nya. Atau : pengakuan atas dosa, penyesalan, berhenti, dan tekad untuk tidak mengulanginya kembali di masa datang.
✔Mengapa harus bertaubat ?
📍1. Karena manusia pasti berdosa.
📍2. Karena dosa adalah penghalang antara kita dan Sang Kekasih (Allah swt), maka lari dari hal yang membuat kita jauh dari-Nya adalah kemestian.
📍3. Karena dosa pasti membawa kehancuran cepat atau lambat, maka mereka yang berakal sehat pasti segera menjauh darinya.
📍4. Jika ada manusia yang tidak melakukan dosa, pasti ia pernah berkeinginan untuk melakukannya. Jika ada orang yang tidak pernah berkeinginan melakukan dosa, pasti ia pernah lalai dari mengingat Allah. Jika ada orang yang tidak pernah lalai mengingat Allah, pastilah ia tidak akan mampu memberikan hak Allah sepenuhnya. Semua itu adalah kekurangan yang harus ditutupi dengan taubat.
📍5. Karena Allah swt memerintahkan kita bertaubat
📖(Qs.At-Tahrim:8),
📖(Qs.An-Nuur:31), 📖(Qs.Huud:3).
📍6. Karena Allah mencintai orang yang bertaubat
📖(Qs.Al-Baqarah :222).
📍7. Karena Rasulullah saw senantiasa bertaubat padahal beliau seorang nabi yang ma’shum (terjaga dari dosa). Beliau bersabda :
📚“Demi Allah, sesungguhnya aku meminta ampun dan bertaubat kepada Allah dalam sehari lebih dari tujuh puluh kali.”
(HR. Bukhari).
Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa beliau beristighfar seratus kali dalam sehari.
✔Syarat-syarat taubat
✍🏻1. Penyesalan dari dosa karena Allah.
✍🏻2. Berhenti melakukannya.
✍🏻3. Bertekad untuk tidak mengulanginya di masa datang.
✍🏻4. Dilakukan sebelum nyawa sampai di tenggorokan ketika sakaratul maut, atau sebelum matahari terbit dari barat.
✍🏻5. Jika dosa berkaitan dengan sesama manusia, maka syaratnya bertambah satu: melunasi hak orang tersebut, atau meminta kerelaannya, atau memperbanyak amal kebaikan.
Kemaksiatan yang dilakukan berkaitan dengan hak sesama manusia, ada empat syarat yang harus dipenuhi, yakni syarat pertama, kedua, dan ketiga, sebagaimana tiga syarat di atas, dan syarat keempat: membebaskan diri dari hak tersebut.
Artinya, jika hak itu berupa harta benda, ia harus mengembalikan kepada pemiliknya. Jika berupa qadzaf (misal.menuduh orang lain berbuat zina), ia harus menyerahkan dirinya untuk dijatuhi hukuman atau meminta maaf kepada orang yang bersangkutan. Jika berupa ghibah (menggunjing orang lain), ia harus meminta maaf kepada orang tersebut.
Setiap orang harus bertaubat dari segala dosa yang pernah diperbuat. Jika ia hanya bertaubat dari sebagian dosanya, taubat tersebut diterima, namun ia masih mempunyai tanggungan dosa yang lain.
Wallahu A'lam
📚🖋📚🖋📚🖋📚🖋📚🖋📚
Hari, tanggal : Jum'at, 14 Oktober 2016
Pemateri : Ustadz Rully
No comments:
Post a Comment