MENGENAL KHAWARIJ - FKDI Indonesia

Friday, August 2, 2019

MENGENAL KHAWARIJ

sumber suduthukum.com

Mengapa Disebut Khawarij ?

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :
Dinamakan Khawarij dikarenakan keluarnya mereka dari jamaah kaum muslimin. Dikatakan pula karena keluarnya mereka dari jalan (manhaj) jamaah kaum muslimin, dan dikatakan pula karena sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

….ÙŠَØ®ْرُجُ Ù…ِÙ†ْ ضِئْضِئِ Ù‡َØ°َا 

Akan keluar dari diri orang ini…
(Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim bin Al-Hajjaj, 7/145)     
                 
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah berkata :
Dinamakan dengan itu (Khawarij) dikarenakan keluarnya mereka dari din (agama) dan keluarnya mereka dari ketaatan terhadap orang-orang terbaik dari kaum muslimin.”
(Fathul Bari Bisyarhi Shahihil Bukhari, 12/296)

Mereka juga biasa disebut dengan al-Haruriyyah karena mereka (dahulu) tinggal di Harura yaitu sebuah daerah di Irak dekat Kota Kufah, dan menjadikannya sebagai markas dalam memerangi Ahlul ‘Adl (para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).
(Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim bin Al-Hajjaj, 7/145)  
                    
Siapakah Khawarij ?

Asy-Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah berkata :
Mereka adalah orang-orang yang memberontak terhadap pemerintah di akhir masa kepemimpinan Utsman bin ‘Affan radhiallahu ‘anhu yang mengakibatkan terbunuhnya beliau radhiallahu ‘anhu. Kemudian di masa kepemimpinan ‘Ali bin Abu Thalib radhiallahu ‘anhu, keadaan mereka semakin buruk. Mereka keluar dari ketaatan terhadap ‘Ali bin Abu Thalib radhiallahu ‘anhu, mengafirkannya, dan mengafirkan para sahabat. Ini disebabkan para sahabat tidak menyetujui mazhab mereka. Dan mereka menghukumi siapa saja yang menyelisihi mazhab mereka dengan hukuman kafir. Akhirnya mereka pun mengafirkan makhluk-makhluk pilihan yaitu para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
(Lamhatun ‘anil Firaqidh Dhallah, hlm. 31)            
          
3 sifat utama khawarij :

  1. Mengkafirkan kaum muslimin
  2. Keluar dari taat pada penguasa
  3. Menghalalkan darah kaum muslimin

Inilah model pemikiran Khawarij. Seandainya ada yang dalam hatinya pemikiran semacam itu, namun tidak ditunjukkan dalam ucapan dan perbuatan, tetap ia disebut Khawarij dalam aqidahnya dan pemikirannya.
(Dinukil dari Fatawa Asy Syar’iyyah fil Qodhoya Al ‘Ashriyyah, hal. 86)


Semoga bermanfaat,


Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh


Pemateri : Ustadz Aziz Abu Hafsah
Edisi : Senin, 3 April 2017

No comments:

Post a Comment