![]() |
Ilustrasi dari Google |
Bahaya Shalat Tanpa Tuma’ninah
Disampaikan pada KOL Komunitas FKDI,
Edisi : Rabu, 18 Oktober 2017
Narasumber : M. Lukmanul Hakim, S.Pd.I
(Pendiri/Pembina Komunitas Dhuha Ummat )
Sebelum membahas pentingnya Tuma’ninah dalam gerakan shalat, mari kita tinjau 13 rukun shalat, sebagai dasarnya :
1. Niat
2. Berdiri bagi yang mampu
3. Takbiratul ikhram
4. Membaca Al-fatehah
5. Ruku
6. I’tidal
7. Sujud
8. Duduk diantara dua salam
9. Duduk pada tasyahud akhir
10. Membaca tasyahud akhir
11. Membaca shalawat Nabi
12. Salam
13. Tertib
Dari 13 rukun shalat tersebut, rukun ke-13 menyatakan harus tertib dalam melaksanakan shalat, antar rukun satu dengan rukun yang lain dikerjakan dengan tenang atau tidak tergesa-gesa.
Tuma’ninah adalah tenang atau tidak tergesa-gesa
Rasulullah shallallahu alaihi wa alihi wasallam melakukan shalat dengan tuma’ninah (rileks), yaitu sikap tenang atau diam sejenak sehingga dapat menyempurnakan perbuatannya, dima posisi tulang dan organ tubuh lainnya dapat berada pada tempatnya dengan sempurna.
Di antara kesalahan besar yang terjadi pada sebagian orang yang shalat: tidak tuma’ninah ketika shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganggapnya sebagai pencuri yang paling buruk, sebagaimana disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda,
أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: لاَ يُتِمُّ رُكُوْعُهَا وَلاَ سُجُوْدُهَا.
“Sejahat-jahat pencuri adalah yang mencuri dari shalatnya”. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mencuri dari sholat?”. Rasulullah berkata, “Dia tidak sempurnakan ruku dan sujudnya” (HR Ahmad no 11532, dishahihkan oleh al Albani dalam Shahihul Jami’ 986)
Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menganggap perbuatan mencuri dalam shalat ini lebih buruk dan lebih parah daripada mencuri harta.
Tuma’ninah ketika mengerjakan shalat adalah bagian dari rukun shalat, shalat tidak sah kalau tidak tuma’ninah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada orang yang shalatnya salah,
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا
“Jika Anda hendak mengerjakan shalat maka bertakbirlah, lalu bacalah ayat al Quran yang mudah bagi Anda. Kemudian rukuklah sampai benar-benar rukuk dengan tumakninah, lalu bangkitlah (dari rukuk) hingga kamu berdiri tegak, setelah itu sujudlah sampai benar-benar sujud dengan tumakninah, lalu angkat (kepalamu) untuk duduk sampai benar-benar duduk dengan tumakninah, setelah itu sujudlah sampai benar-benar sujud, Kemudian lakukan seperti itu pada seluruh shalatmu” (HR Bukhari 757 dan Muslim 397 dari sahabat Abu Hurairah)
Para ulama mengambil kesimpulan dari hadits ini bahwa orang yang ruku’ dan sujud namun tulangnya belum lurus, maka shalatnya tidak sah dan dia wajib mengulangnya, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berkata kepada orang yang tata cara shalatnya salah ini, “Ulangi shalatmu, sejatinya Anda belumlah shalat”.
Bahaya ketika kita shalat yang dilakukan tergesa-gesa :
1. Tidak sah shalatnya, karena ada salah satu rukun yang tidak dipenuhi, atau dikerjakan tidak sempurna
2. Shalat menjadi tidak khusu’
3. Akan menjadi kebiasaan yang buruk
4. Terhijabnya pahala orang yang melakukan shalat dengan tergesa-gesa
5. Tergolong orang yang lalai dalam melakukan shalat
6. Ibadah yang dilakukan menjadi sia-sia (mubazir)
No comments:
Post a Comment