Pemateri : Arif T.H. AlQondaly
Edisi: 15 September 2019
بسم الله الرحمن الرحيم
Fenomena hijrah akhir-akhir ini marak di berbagai kalangan.
Ada hijrah artis, hijrah mantan preman, ada juga cah hijrah, sebutan untuk
komunitas anak-anak hijrah. Ada juga hijrah dari Riba, yg ada di komunitas
Masyarakat Tanpa Riba, dan masih banyak lagi.
Mari kita lihat konsep hijrah dari pandangan Al Quran dan As
Sunnah.
Allah SWT berfirman :
وَمَنْ
يُهاجِرْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
يَجِدْ فِي الْأَرْضِ مُراغَماً
كَثِيراً وَسَعَةً وَمَنْ يَخْرُجْ مِنْ
بَيْتِهِ مُهاجِراً إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ
ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ
عَلَى اللَّهِ وَكانَ اللَّهُ
غَفُوراً رَحِيماً
" Barang siapa
berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat
hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barang siapa keluar dari rumahnya dengan
maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya
(sebelum sampai ke tempat yang dimaksud), maka sungguh telah tetap pahalanya di
sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Ayat ini menganjurkan untuk berhijrah dan memberikan
semangat untuk memisahkan diri dari orang-orang musyrik, bahwa ke mana pun
orang mukmin pergi ( dari Kota Makah ke Madinah saat itu), niscaya ia dapat
menemui tempat berlindung dan penghidupan yang menaunginya.
Al-muragham adalah bentuk Masdar, sebagai contoh redaksi teks berikut : raghama fulanun qaumahu raghaman artinya
Fulan benar-benar dapat memberi perlindungannya yang kuat pada kaumnya.
An-Nabigah ibnu Ja'dah dalam salah satu bait syairnya:
كَطَوْدٍ
يُلَاذُ بِأَرْكَانِهِ ... عَزِيزُ الْمُرَاغَمِ وَالْمَهْرَبِ
Seperti pasak yang dipancangkan pada tiang-tiangnya, dia
adalah orang yang perkasa benteng ( 'azizu Al muragham) dan perlindungannya.
Ibnu Abbas mengatakan bahwa al-muragam ialah berpindah dari
suatu tempat ke tempat lain. Hal yang sama dikatakan pula oleh Ad-Dahhak,
Ar-Rabi' ibnu Anas, dan As-Sauri.
Mujahid mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: tempat
hijrah yang banyak. (An-Nisa: 100) Yaitu tempat untuk menyingkir dari hal-hal
yang tidak disukai.
Sufyan ibnu Uyaynah mengatakan sehubungan dengan firman-Nya:
tempat hijrah yang luas. (An-Nisa: 100) Yakni benteng-benteng perlindungan.
Makna lahiriah muragam, hanya Allah yang lebih mengetahui,
ialah tempat yang kokoh untuk menyelamatkan diri dan membuat musuh-musuh tidak
dapat berkutik.
Sedang makna wasa'ah, sebagaimana firman Allah SWT:
{وَسَعَةً}
dan rezeki yang banyak. (An-Nisa: 100)
Yaitu benar-benar _rezeki ( penghidupan) yang berlimpah.
Qatadah mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: niscaya
mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang
banyak. (An-Nisa: 100) yang menyelamatkannya dari kesesatan menuju jalan
hidayah dan menyelamatkannya dari kemiskinan kepada kecukupan.
Sedangkan ayat berikutnya terkait dg niat hijrah. Ketika
niat hijrah sudah bulat, lalu kematian menjemputnya sebelum sempat beramal atau
blm sampe tujuan, maka Allah telah catat sebagai amal hijrah.
وَرَسُولِهِ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ،
وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا
يُصِيبُهَا، أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا،
فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ
إِلَيْهِ"
Sesungguhnya semua amal perbuatan itu berdasarkan niat
masing-masing, dan sesungguhnya masing-masing orang itu hanya mendapatkan apa
yang diniatkannya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya,
maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barang siapa yang hijrahnya
kepada dunia, niscaya dia memperolehnya; atau kepada wanita, niscaya ia
menikahinya. Maka hijrah seseorang itu hanyalah kepada apa yang diniatkannya
sejak semula.
Hadis ini umum pengertiannya menyangkut masalah hijrah dan semua
amal perbuatan.
Sedang secara maknawi, konsep hijrah dari as Sunnah, telah dijelaskan Nabi
SAW yg artinya orang yg pindah (
selamat) dari perbuatan maksiyat.
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ
مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا
نَهَى اللهُ عَنْهُ
Orang Muslim itu adalah orang yang muslim-muslim lainnya
selamat dari lisan dan tangannya. Sedangkan muhajir (orang yang hijrah) itu
adalah orang yang menjauhi apa yang dilarang Allah (Shahih al-Bukhari).
Kesimpulan :
1. Allah memberi perlindungan dan keluasan Rizki bagi org yg
berhijrah di jalan Allah
2. Hijrah mengharuskan niat yg ikhlas karena Allah dan
RasulNya
3. Hijrah disyariatkan berpindah dari tempat kesyirikan
(Makah - darul kufur) menuju Madinah ( darul Islam) untuk menyelamatkan iman
4. Hijrah saat ini adalah berpindah ( menjauhi) segala
bentuk kemaksiatan menuju taat
Allahu a'lam bi ash-showab
+++--------------+++----
Referensi :
~ Tafsir Ibnu Katsir
~ Al Quran Al Karim
No comments:
Post a Comment