HUKUM ASURANSI DALAM ISLAM - FKDI Indonesia

Friday, August 2, 2019

HUKUM ASURANSI DALAM ISLAM

HUKUM ASURANSI  DALAM ISLAM

Asyari Suparmin, Sag, MA


Asuransi dalam bahasa Arab disebut At’ta’min yang berasal dari kata amanah yang berarti memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman serta bebas dari rasa takut. Istilah menta’minkan sesuatu berarti seseorang memberikan uang cicilan agar ia atau orang yang ditunjuk menjadi ahli warisnya mendapatkan ganti rugi atas hartanya yang hilang.Sedangkan pihak yang menjadi penanggung asuransi disebut mu’amin dan pihak yang menjadi tertanggung disebut mu’amman lahu atau musta’min.

Menurut Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah bagian pertama menyebutkan pengertian Asuransi Syariah (ta’min, takaful’ atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk set dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk mengehadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.

Landasan dasar asuransi syariah adalah sumber dari pengambilan hukum praktik asuransi syariah.  Asuransi syariah dimaknai sebagai wujud dari bisnis pertanggungan yang didasarkan pada nila-nilai  yang dalam ajaran Islam, yaitu al Qur’an dan sunnah Rosul, maka landasan yang dipakai dalam hal ini  tidak jauh berbeda dengan metodelogi yang dipakai oleh sebagian ahli hukum islam.

Al Qur’an tidak menyebutkan secara tegas ayat yang menjelaskan  tentang praktik asuransi seperti yang ada saat ini.  Hal ini terindikasi dengan tidak munculnya istilah asuransi ( al-ta’min)  secara nyata dalam al qur’an.   Ayat-ayat dalam Al Qur’an yang mengandung nilai dari asuransi syariah diantaranya:
Perintah Allah untuk saling berkerja sama
QS. Al Maidah :22. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya  dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.
“… Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.”( QS. Al Baqarah:185)
Dalam konteks  bisnis asuransi, ayat tersebut dapat dipahami bahwa dengan adanya lembaga asuransi, seseorang dapat dengan mudah untuk menyiapkan dan merencanakan kehidupannya dimasa yang akan datang dan dapat melindungi  kepentingan ekonominya dari sebuah kerugian yang tidak disengaja.

Firman Allah tentang perintah mempersiapkan hari depan.
 “Hai orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat  untuk hari esok (masa depan). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. al-Hasyr [59]: 18).
QS. Yusuf ayat:46-49

 “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan  di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah).
“Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka  buat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin‘Auf).
Diriwayatkan oleh  Abu Hurairah ra, Nabi Muhammad SAW bersabda: barang siapa yang menghilangkan kesulitan diniawinya seorang mukmin, maka Allah SWT akan menghilangkan kesulitannya pada hari kiamat.  Barang siapa yang mempermudah kesulitan seseorang, maka Allah akan mempermudah  urusannya di dunia dan akherat”.  HR Muslim.
“Sesungguhnya orang yang beriman ialah barang siapa yang memberikan keselamatan dan perlindungan terhadap harta dan jiwa manusia”. HR Ibnu Majah.

KEUNGGULAN ASURANSI SYARIAH

1.Konsep “TA’AWUN” dalam bentuk saling mengikhlaskan dan TABARU’ yang sering sering di sebut juga Sharing Resiko. Dalam konsep ini antara  peserta saling meng IKHLAS kan sebagian dananya untuk saling menanggung Resiko bila terjadi musibah dengan mengamanahkan pada perusahaan asuransi syariah sebagai Managenen  Resiko.     Operasional tabaru’ sejak awal telah terpisah dalam kepemilikan siapapun termasuk perusahaan asuransi, menja di dana bersama yang di kumpulkan dalam suatu account  FUND TABARU  yang tidak boleh di gunakan kecuali untuk pengellaan dana tabaru iu sendiri.

2.Multi efek dari konsep tabaru ini adalah adanya hak pengembalian atas surplus pengelolaan managemen Resiko dalam bentuk bagi hasil bila di aqad kan dalam perjanjian awal kepesertaan, ini juga tidak di miliki oleh konsep lainnya.

Jadi sebenarnya dari satu konsep ini saja sudah Menjadikan hibaah tabaru kita menjadi amal jarizah tanpa di sadari yang tidak akan terputus hingga kita telah tiada sekalipun.
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim”

3.Tidak ada RIBAdan Larangan yang lain

Dalam transaksi keuangan syariah, ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan seperti riba, gharar (ketidakjelasan dana) dan maisir (judi). Jika Anda mengambil produk perusahaan asuransi syariah maka dana akan dikelola dengan proses yang sesuai dengan persetujuan dari awal yang terhindari dari transaksi terlarang di atas.

Untuk alokasi investasi, misalnya saja akad yang digunakan adalah mudharabah, yaitu akad kerja sama dimana peserta menyediakan 100% modal, dan dikelola oleh perusahaan asuransi, dengan menentukan kontrak bagi hasil.

4. Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).  Bahkan setiap produk yang dikeluarkanpun juga harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari DPS ini untuk memberikan jaminan keyakinan bagi Anda dan nasabah lainnya dalam memilih asuransi. Jadi masyarakat tidak perlu lagi berdebat mengenai halal-haram produk syariah karena sudah di awasi oleh ahlinya.

      BERASURANSI BUKAN HANYA BERARTI KITA PASTI AKAN MATI TETAPI YANG KITA TINGGAL HARUS TETAP HIDUP  tetapi PASTIKAN BAHWA YANG KITA TINGGALKAN ADALAH HALAL

No comments:

Post a Comment